Nama Hukum Dalam Islam



Hukum Islam adalah suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan atas Al-Quran dan Hadits Nabi.

Hukum Islam biasa juga disebut dengan hukum syara'.

Mungkin rekan-rekan belum mengetahui nama-nama hukum dalam islam dan hukum Islam ada berapa yakni terbagi menjadi lima sebagai berikut:

1. Wajib

Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan menda­ pat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. 

Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian antara lain:
  • Wajib 'ain: Yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
  • Wajib kifayah: Yyaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang- pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyang- kan mayit dan menguburkannya.

2. Sunnah

Sunnah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan menda­ pat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnat dibagi menjadi dua antara lain:
  • Sunnah mu'akkad: Yaitu sunnat yang sangat dianjurkan me­ ngerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fithri dan adl-hadan sebagainya.
  • Sunnat ghairu mua'kkad: Yaitu sunnat biasa.

3. Haram

Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh

Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.

5. Mubah

Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga ti­ dak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.