Syahadat

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ


"Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah"

"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".


Syahadatain (dua kalimat syahadat) adalah kesaksian bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh Azza wa Jalla , dan bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba serta Rasul-Nya.

Kedua kesaksian ini merupakan keyakinan mantap yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya itu, seakan-akan orang yang mengikrarkannya dapat menyaksikan keberadaan Allâh Azza wa Jalla .

Syahadah (kesaksian) merupakan satu rukun padahal yang dipersaksikan itu ada dua hal. Hal itu, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai risalah dari Allâh Azza wa Jalla .

Jadi, kesaksian bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul (utusan) Allâh Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ.

Kedudukan Dua Kalimat Syahadat Dalam Syari’at Islam

Syahadatain (dua kesaksian) merupakan prinsip dasar yang menjadikan penentu keabsahan dan diterima atau tidaknya amalan para hamba.

Suatu amalan akan sah dan diterima apabila dilakukan dengan keikhlasan hanya karena Allâh Azza wa Jalla dan mutâba’ah (mengikuti) Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla merupakan realisasi dari syahadat (persaksian) LÂ ILÂHA ILLALLÂH, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh Azza wa Jalla .

Sedangkan mutâba’ah atau mengikuti Sunnah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan realisasi dari syahadat (kesaksian) bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

"Yang dimaksud dengan syahadat di sini adalah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mencakup semua yang disebutkan tentang keyakinan (rukun iman yang enam dan yang selainnya)."