Pengertian dan Hukum Talak Dalam Ajaran Agama Islam

Pengertian dan Hukum Talak Dalam Ajaran Agama Islam - Muslimidia

 

MUSLIMIDIA.COM - Pengertian dan Hukum Talak Dalam Ajaran Islam.

Definisi Talak secara bahasa, talak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan menurut istilah, thalak berarti pemutusan tali perkawinan. 

Thalak tanpa adanya alasan merupakan sesuatu yang dimakruhkan.

Dari Tsauban Radhiyallahu Anhu, ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa pun wanita yang meminta cerai tanpa adanya alasan yang membolehkan, maka haram baginva bau surga.". (HR. Ahmad, Abu Dawud,Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Dan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

"Perkara halal yang sangat dibenci Allah adalah thalak.". (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dirnana beliau menshahihkannya).

Dalam kitab Al-Hujjah Al-Balighah disebutkan: "Memperbanyak thalak dan kurangnya perhatian terhadap masalah tersebut menyimpan banyak bahaya. Karena, sebagian orang akan lebih cenderung mengutamakan nafsu syahwatnya dengan tidak berusaha mengurus rumah tangga dengan baik serta enggan untuk saling menolong di dalam mewujudkan keakraban dan menjaga kemaluan. Kecenderungan mereka hanyalah bersenang-senang dengan para wanita serta mencari kenikmatan dan setiap wanita, sehingga hal itu menjadikan mereka sering melakukan thalak dan nikah. Tidak ada perbedaan antara mereka dengan para pezina, jika dilihat dari sisi nafsu syahwat mereka, dan yang membedakan mereka hanyalah batasan pernikahan semata.

Rasulullah bersabda:

"Aku tidak menyukai laki-laki yang senang mencicipi wanita dan wanita yang senang mencicipi laki-laki."
(HR. Thabrani dan Daruquthni).

 

Hukum Talak

Kalau didekati dari sudut pandang hukum Islam, sebenarnya thalak itu bisa saja hukumnya wajib, tetapi terkadang bisa juga menjadi haram, bisa juga talak menjadi mubah dan bisa juga sunnah. 

Semua tergantung dari keadaan serta situasi yang sedang dialami oleh seseorang dengan pasangannya.

1. Thalak wajib

Thalak wajib adalah thalak yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan isteri, jika masing-masing melihat bahwa thalak adalah satu- satunya jalan untuk mengakhiri perselisihan Demikian menurut para ulama penganut madzhab Hanbali.

Demikian pula thalak yang dilakukan oleh suami yang meng-ila’ isterinya setelah diberi tangguh. Yang dimaksud dengan "meng-ila`" isteri adalab bersumpah tidak akan mencampurinya (bergaul dengan istri). 

Dengan adanya sumpah ini seorang isteri sudah tentu akan menderita, karena ia tidak lagi disentuh dan tidak pula diceraikan. 

Allah SWT berfirman:

"Kepada orang-orang yang mengila’ isterinya diberi tangguh selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isteri), maka se sungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan apabila mereka berazam (berketetapan hati) untuk thalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 226-227).

2. Thalak Haram

Thalak yang diharamkan adalah thalak yang dilakukan bukan karena adanya tuntutan yang dapat dibenarkan. 

Karena, hal itu akan membawa mudharat bagi diri sang suami dan juga isterinya serta tidak memberikan kebaikan bagi keduanya. 

Thalak yang mubah adalah thalak yang dilakukan karena adanya hal yang menuntut ke arah itu, baik karena buruknya perangai si isteri, pergaulan nya yang kurang baik atau hal-hal buruk lainnya.

3. Thalak Sunnah

Sedangkan thalak yang disun natkan adalah thalak yang dilakukan terhadap seorang isteri yang telah berbuat zhalim kepada hak-hak Allah yang harus diembannya, seperti shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya, dimana berbagai cara telah ditempuh oleh sang suami untuk menyadarkannya, akan tetapi ia tetap tidak menghendaki perubahan.

Talak juga disunnahkan ketika suami isteri berada dalam perselisihan yang cukup tegang, atau pada suatu keadaan dimana dengan thalak itu salah satu dan keduanya akan terselamatkan dan bahaya yang mengancam.

Dengan turunnya ayat jul. maka setelah empat bulan sang suami harus memilih antarakembali rnenyetubuhi isterinya dengan mernbayar kafarat sumpah atau menceraikannya.

4. Thalak Mubah

Thalak diperbolehkan (mubah) jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak, baik itu suami maupun isteri. 

Allah SWT berfirman:

"Thalak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma ‘ruf (baik) atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al-Baqarah: 229).

Dalam surat yang lain Allah berfirman:

"Wahai Nabi, jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) masa ‘iddahnya (yang wajar)’)." (Al- Thalaq: 1).

Macam-macam Talak

Ada beberapa macam talak yakni sebagai berikut:

1. Thalak Sunni

Thalak sunni adalah thalak yang didasarkan pada sunnat Nabi, yaitu apa seorang suami menthalak isterinya yang telah disetubuhi dengan thalak satu pada saat suci, sebelum disetubuhi. 

Allah SWT befirman:

"Thalak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu, boleh kembali dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al-Baqarah: 229).

Pada surat yang lain Allah juga berfirman:

"Wahai Nabi, jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi yang wajar."
(AI-Thalaq: 1).

Dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata; bahwa ia pernah menceraikan isterinya ketika sedang haid. Lalu Umar bin Khaththab bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengani hal itu? Beliau SAW menjawab:

"Perintahkan ia (Abdulah bin Umar) untuk rujuk kembali. Setelah itu, hendakiah menthalak isterinya dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil." (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi). 

Imam Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Para ulama dan kalangan sahabat Rasulullah dan ulama lainnya juga menjalankan hadits ini. S

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat: "Jika si suami menthalak tiga, sedang isterinya dalarn keadaan suci, maka yang demikian itu juga termasuk thalak sunni.".

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Syafi’ i dan Ahmad bin Hanbal.

Adapun Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq berpendapat: 

"Thalak tiga bukan termasuk thalak sunni, kecuali jika thalak tiga itu dilakukan satu-satu hingga mencapai tiga".

Sebagian ulama yang lain berpendapat: 

"Disebut sebagai thalak sunni apabila suami menthalak isterinya pada setiap bulannya satu kali dengan thalak satu".

Dari Anas bin Sirin, ia menceritakan: 

"Ibnu Umar pernah menthalak isterinya ketika sedang menjalani masa haid. Lalu Umar menuturkan ha! itu kepada Nabi dan beliau berkata: Hendaklah ia rujuk kembali. Ia (Umar) bertanya: Apakah thalak tersebut masuk hitungan? Beliau menjawab: Ya." (HR. Bukhari).

Dari Sa’id bin Jubair, dan Ibnu Umar, ia menuturkan, bahwa thalak tersebut dihitung sebagai thalak satu.

Sedangkan Imam Nawawi menyatakan, bahwa sebagian dan ahli zhahir berpendapat apabila seorang suami menthalak isterinya dalam keadaan haid, maka thalak tersebut tidak sah. 

Karena tidak diizinkan baginya pada saat menthalaknya, sehingga menyerupai thalak yang dilakukan terhadap wanita yang bukan isterinya.” Demikian pula menurut pendapat Al-Khuthabi dan kelompok Al- Khawarij dan Rawafidh.

Tidak ada yang menentang hal itu kecuali ahlul bid’ah dan orang-orang sesat, demikian menurut Ibnu Abdil Barr. 

Pendapat senada, juga disampaikan dan sebagian tabi’in dan diceritakan pula oleh Ibnu Arabi serta lainnya dan Ibrahim Ibnu Aliyah, dimana mengenai dirinya Imam Syafi’i mengatakan: "Ibra- him Ibnu Aliyah itu adalah orang sesat yang menyesatkan orang banyak.". 

 

2. Thalak Bid’ah

Mengenai thalak bid’ah ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan, bahwa thalak semacam ini hukumnya haram. 

Jumhur ulama berpendapat, bahwa thalak ini tidak berlaku. Thalak bid’ah ini jelas bertentangan dengan syari’at. Yang bentuknya ada beberapa macam, yaitu: 

  • Apabila seorang suami menceraikan isterinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
  • Ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut. 
  • Seorang suami menthalak tiga isterinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam satu waktu. Seperti dengan mengatakan, "Ia telah aku thalak, lalu aku thalak dan selanjutnya aku thalak.” Dalil yang melandasinya adalah sabda Rasulullah, sebagaimana diceritakan; bahwasanya ada seorang laki- laki yang menthalak tiga isterinya dengan satu kalimat. Lalu beliau mengatakan kepadanya: “Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan, sedang aku masih berada di tengah-tengah kalian?” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Katsir mengatakan, bahwa isnad hadits inijayyid).

 

3. Thalak Ba‘in

Dalam thalak ba’ in ini seorang suami masih mempunyai hak untuk menikah kembali dengan isteri yang dithalaknya. 

Dengan thalak ini seorang suami berkedudukan seperti seorang yang melamar wanita. 

Yaitu, jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya melalui penyerahan mahar atau melalui proses akad nikah. Sebaliknya, jika menghendaki, ia juga boleh menolaknya. 

Dalarn thalak ini tidak ada perbedaan antara lafazh yang diucapkan secara jelas mau- pun melalui sindiran.

Thalak ba’in ini mempunyai lima bentuk, yaitu: 

  1. Suami menthalak isterinya dengan memberikan imbalan uang kepadanya. 
  2. Menthalaknya sebelum berhubunganbadan dengannya. Wanita yang dicerai kan sebelum berhubungan badan, maka ia tidak berkewajiban menjalani masa ‘iddah. 
  3. Seorang suami menthalak tiga isterinya dengan satu kalimat atau satu-satu dalam satu majelis atau telah menthalaknya sebanyak dua kali sebe- lum thalak yang ketiga, maka yang demikian itu telah termasuk sebagai thalak ba’in kubra (berat). Sehingga tidak diperbolehkan baginya menikah dengan wanita tersebut, sampai isterinya menikah dengan laki-laki lain.
  4. Apabila suami menthalaknya dengan thalak raj‘i, kemudian suami meninggalkannya dan tidak kembali hingga habis masa ‘iddah isterinya, maka dengan berakhirnya masa ‘iddah tersebut Si suami telah melakukan thalak ba’in. 
  5. Apabila dua orang hakim memutuskan thalak ba’ in ini ketika keduanya memandang, bahwa thalak adalah lebih baik daripada melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.


4. Thalak Raj‘i

Thalak raj‘i adalah thalak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya yang telah ia setubuhi. 

Yaitu, thalak yang terlepas dan segala yang berkaitan dengan pergantian uang serta belum didahului dengan adanya thalak sama sekali atau telah didahului oleh adanya thalak satu. 

Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada isterinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya. 

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:  

"Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah." (Al-Baqarah: 228).

Thalak raj‘i adalah thalak dua atau satu yang dilakukan terhadap isteri yang telah digauli, tanpa menggunakan iwadh (tebusan). 

Isteri yang dithalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum dithalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya. 

Jika masa ‘iddahnya telah berakhir dan suami belum merujuknya, maka dengan demikian telah terjadi thalak ba’in terhadapnya. 

Jika suami hendak merujuknya, maka cukup baginya mengucapkan: “Aku telah merujukmu kembali.” dan disunnahkan pada saat rujuk tersebut menghadirkan dua orang saksi yang adil.
 

5. Thalak Sharih

Yaitu thalak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata thalak secara sharih (tegas). 

Seperti dengan mengucapkan: “Aku cerai,” atau “Kamu telah aku cerai”.
 

6. Thalak Sindiran 

Yaitu thalak yang memerlukan adanya fiat pada din suami. Karena, kata- kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian thalak. 

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dan Aisyah Radhiyallahu Anha:   

"Bahwa ketika puteri Jaun dihadapkan kepada Rasululullah dan beliau mendekatkan diri padanya, maka ia (puteri Jaun) pun berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Lalu beliau bersabda,"Sesungguhnya engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, maka kembalilah ke keluargamu.“ (HR. Bukhari).

Dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya disebutkan hadits tentang Ka’ab bin Malik yang tidak mau bergabung dalam peperangan, yaitu ketika ada orang yang berkata kepadanya:

"Bahwa Rasulullah menyuruh kamu menjauhi isterimu. Ka’ab bertanya: Aku ceraikan atau apa yang hams aku lakukan? Orang itu menjawab: Jauhi saja dan jangan sekali-kali kamu dekati. Maka Ka’ab melanjutkan ceritanya: Lalu kukatakan kepada is- teriku: Pulanglah kepada keluargamu" (Muttafaqun ‘Alaih).

Kedua hadits di atas menunjukkan, bahwa kata-kata yang diucapkan berarti thalak, seiring dengan niat yang ada pada diri suami dan tidak berarti thalak jika tidak diikuti dengan adanya niat.

 

7. Thalak Munjaz dan Mu ‘allaq

Thalak munjaz adalah thalak yang diberlakukan terhadap isteri tanpa adanya penangguhan. 

Misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu telah dicerai.” Maka isteri telah dithalak dengan apa yang diucapkan oleh suaminya.

Sedangkan thalak mu’allaq adalah thalak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh isterinya pada masa mendatang. 

Seperti suami mengatakan kepada isterinya: “Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah dithalak.” Maka thalak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan isterinya untuk kerja.

 

8. Thalak Takhyir dan Tamlik

Thalak takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada isterinya, yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai.

Jika si isteri memilih bercerai, maka berarti ia telah dithalak. 

Sedangkan thalak tamlik adalah thalak dimana seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Aku serahkan urusanmu kepadamu.” Atau “Urusanmu berada di tanganmu sendiri.” 

Jika dengan ucapan itu si isteri mengatakan “Berarti aku telah dithalak”, maka berarti ia telah dithalak satu raj ‘i. 

Imam Malik dan sebagian ulama Iainnya berpendapat, bahwa apabila isteri yang telah diserahi tersebut menjawab, “Aku memilih thalaq tiga”, maka ia telah dithalak ba’in oleh suaminya. 

Dengan thalak tiga maka si suami tidak boleh ruju’ kepadanya, kecuali setelah mantan isteri dinikahi oleh laki-laki lain.

  

9. Thalak dengan Pengharaman

Terjadi perbedaan pendapat yang cukup serius di kalangan para ulama salaf mengenai masalah ini, hingga terdapat sekitar delapan belas pendapat. 

Yang demikian itu karena tidak adanya nash yang jelas, baik dan Al-Quran maupun Sunnah. 

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, berikut ini akan diuraikan secara sederhana beberapa pendapat dan kedelapan belas pendapat tersebut.

Misalnya, seorang suami mengatakan kepada isteninya: “Kamu haram bagiku.” 

Jika dengan ucapan tersebut ia berniat sebagai thalak, maka berlakulah thalak baginya. 

Sedang apabila ucapan tersebut diniati sebagai zhihar, maka zhiharlah yang berlaku, yang karenanya mewajibkan adanya pembayaran kaffarat rat zhihar. 

Demikian pula apabila dengan ucapan tersebut dimaksudkan sebagai sumpah, seperti suami mengatakan: “Kamu haram bagiku jika kamu melakukan ini (sesuatu yang telah ditetapkan oleh suami).” 

 Jika si isteri melakukannya, maka diwajibkan membayar kafarat saja dan tidak ada kewajiban lainnya.

Dan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia menceritakan:

“Jika seorang suami mengharamkan isterinya (untuknya), maka yang demikian itu sebagai sumpah yang mewajibkan pembayaran kafarat karenanya. Selanjutnya ia mengatakan: Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat sun tauladan yang baik bagi kalian.” (Muttafaqun‘Alaih). 

Masih dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah didatangi oleh seorang laki-laki seraya mengatakan: 

"Sesungguhnya aku telah mengharamkan isteriku bagi diriku. Maka beliau berkata: “Kamu telah berdusta, karena ia tidaklah diharamkan bagimu. Kemudian beliau membacakan ayat pertama dan surat At-Tahrim. Lalu beliau berkata: Engkau berkewajiban membayar kafarat yang cukup berat, yaitu memendeka- kan budak" (HR. Nasa’i).


10. Thalak Wakalah dan Kitabah

Jika seorang suami mewakilkan kepada seseorang untuk menthalak iste- rinya atau menuliskan surat kepada isterinya yang memberitahukan perihal per- ceraiannya, lalu isterinya menerima hal itu, maka ia telah dithalak. 

Mengenai masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena, perwakilan dalam thalak itu diperbolehkan. 

Sedangkan pada tulisan menduduki posisi ucapan, ketika suami tidak dapat hadir atau menghadap isterinya secara langsung.

11. Thalak Haram


Yaitu apabila suami menthalak tiga isterinya dalam satu kalimat. 

Atau menthalak dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majelis. 

Seperti jika suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu dithalak tiga.” Atau mengatakan kepa danya: “Kamu aku thalak, thalak, dan thalak.” Menurut ijma’ ularna, thalak Se macam ini jelas diharamkan. 

Dalil yang melandasinya adalah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenai seorang laki-laki yang menthalak tiga isterinya dalam satu kalimat. 

Lalu beliau berdiri dan marah seraya mengata kan: “Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan, sedang aku rnasih berada di tengah-tengah kalian?” Hingga ada seseorang yang berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku membunuhnya.” (HR. Nasa’i).

Menurut jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Hanbali dan Imam Syafi’i, bahwa mantan isterinya itu tidak boleh ia nikahi sehingga telah dinikahi oleh laki-laki lain. Berbeda dengan para ulama tersebut, ada pula pendapat yang menganggapnya sebagai thalak satu ba’in atau, raj‘i.

Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan dalil dan juga karena pemahaman mereka terhadap nash-nash yang ada.

Wallohua'lam.

Semoga bermanfaat. :)