Hukum Qurban (Kurban) Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum (Qurban) Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

MUSLIMIDIA.COM - Hukum qurban (kurban) untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Qurban (dalam bahasa Arab الأضحية,التضحية) secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan.

Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.

Beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa kurban ini termasuk ibadah suanah dan ada juga yang wajib.

Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu ibadah kurban menurut Al Quran dan Hadis berikut ini,

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al Kautsar: 2).

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al Hajj: 34).

"Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami." (H.R. Abu Hurairah).

Pada dasarnya, ibadah menyembelih hewan kurban ini merupakan hal yang sunah. Namun, ada baiknya kita melaksanakannya jika kita mampu karena Allah SWT tak mungkin.

Qurban (Kurban) Untuk Orang Meninggal

Adapun hukum menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia ialah,

Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk itu.

Berdasarkan ayat: (Qs. An-n-Najm: 53). Jika orang yang meninggal itu meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka boleh menyembelihkan kurban untuknya, dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu.

Menurut Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia meninggal dunia, jika ia menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.

Menurut Mazhab Hambali

Mazhab Hanafi dan Hanbali, (boleh) menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan (oleh orang yang melaksanakan kurban), sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia.

Akan tetapi menurut mazhab Hanafi haram hukumnya bagi orang yang melaksanakan kurban tersebut memakan daging kurban yang ia laksanakan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang yang telah meninggal.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, juz. 4, hal. 283).