8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat - Muslimidia

MUSLIMIDIA.COM - 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (At-Taubah: 60). 

Berdasar pada firman Allah SWT di atas, maka golongan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat kita jabarkan dibawah ini.

 

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan manusia yang berhak menerima zakat adalah:

 

1. Orang Fakir

Kata fuqaraa' adalah bentuk jamak dari kata faqir, yaitu orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan kebutuhan dasar tanggungannya, berupa makanan, minuman, pakaian atau tempat tinggal. 

Mereka berhak menerima zakat sejumlah kebutuhan dasarnya dan kebutuhan dasar tanggungannya untuk satu tahun.

 

2. Orang Miskin 

Kata masaakin adalah bentuk jamak dari kata miskin, yaitu orang yang dapat memenuhi setengah dari kebutuhan dasarnya dan kebutuhan dasar tanggungannya. 

Contoh seperti orang yang memiliki 100.000 rupiah namun kebutuhannya mencapai 200.000 rupiah. 

Orang semacam ini berhak mendapatkan zakat sejumlah kebutuhannya dan kebutuhan tanggungannya selama satu tahun penuh.

 

3. 'Amil Zakat

Yaitu mereka yang ditunjuk oleh wali amri (pemerintah) kaum muslimin yang bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak. 

Memberikan zakat kepada amil zakat Amil zakat seperti halnya orang yang berutang berhak menerima zakat walaupun ia termasuk orang kaya atau memiliki kekuatan dan kesempatan untuk berkerja. 

Demikian pula bagi seseorang yang berkonsentrasi untuk mempelajari ilmu syariat karena ia tergolong jihad ji sabiilillah, juga bagi para pejuang di jalan Allah serta orang-orang yang hendak dibujuk hatinya. 

Namun bagi mereka yang tidak berkerja dengan alasan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah maka mereka tidak berhak menerima zakat, karena manfaat ibadah yang mereka lakukan bersifat individual. 

Firman Allah subhanahu wata’ala:  

"wahai orang-orang yang beriman!, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Jangan kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah! Bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan-Nya dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha mengetahui" (QS. ai- Baqarah: 267-268]).

 

4. Orang Muallaf

Mereka adalah para pemimpin atau tokoh masyarakat tertentu yang diharapkan keislamannya, atau mereka yang ditakutkan kejahatannya akan menimpa kaum muslimin, atau mereka yang memiliki iman kekafiran yang kokoh serta untuk membantu kaum muslimin dari tekanan musuh-musuh mereka. 

Mereka berhak mendapatkan zakat sesuai dengan kebutuhan untuk membujuk dan melunakkan hati mereka.

 

5. Untuk Memerdekakan Budak

Untuk Memerdekakan Budak Budak dan Mukatib (budak yang memerdekakan dirinya sendiri) Zakat yang diberikan kepada mereka berfungsi untuk menyempurnakan eksistensi mereka sebagai hamba Allah yang bebas dan merdeka, agar mereka dapat menyembah Allah dengan sempurna. 

Termasuk dalam hal ini zakat dapat digunakan untuk membebaskan tawanan perang dari kalangan kaum muslimin.

 

6. Gharimun 

Kata gharimun adalah bentuk jamak dari kata gharim yaitu seseorang yang berutang. Gharimun ada dua macam, yaitu pertama orang yang berutang untuk menutupi kebutuhan pokoknya, maka ia berhak menerima zakat untuk sejumlah utangnya, terutama jika ia termasuk fakir. Kedua, orang yang berutang dengan tujuan kemaslahatan umum untuk mendamaikan kedua kelompok yang bertikai. 

Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat untuk menutupi beban utangnya sekalipun ia termasuk orang kaya.

 

7. Fi Sabiilillah

Yaitu mereka yang berjihad dan berjuang di jalan Allah.

 

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil Yaitu, orang musafir (dalam perjalanan) yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. 

Ibnu Sabil berhak menerima zakat sejumlah dana yang ia butuhkan untuk kembali ke tempat asalnya, walaupun di sana ia tergolong orang kaya. 

 

Catatan:

Berikut ini beberapa peringatan dalam mendistribusikan zakat.

  • Tidak dibenarkan mendistribusikan zakat kepada selain delapan golongan yang telah disebutkan di atas. Walaupun untuk kepentingan umum dan sosial seperti, pembangunan masjid, pembangunan sekolah, pembangunan rumah sakit atau jenis kegiatan lain yang seharusnya didanai oleh dana infak dan sedekah.
  • Tidak diharuskan mendistribusikan zakat secara merata ke delapan golongan yang disebutkan di atas. Bahkan jika di wilayah tertentu hanya terdapat satu golongan saja maka harta zakat diserahkan kepadanya.

 

Semoga bermanfaat. :)