Hukum Berhubungan Intim/Badan Di Bulan Puasa

Apa hukum berhubungan badan / intim suami istri siang hari bulan puasa

MUSLIMIDIA.COM - Hukum Berhubungan Badan/Intim dengan Suami di bulan Ramadhan.

Saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan selain harus menahan godaan makanan dan minuman, setiap orang juga perlu menahan diri dari hawa nafsu untuk menjaga amarah serta keinginan untuk berhubungan intim saat sedang menjalani puasa.

Dalam hukum Islam, berhubungan intim saat puasa Ramadan termasuk salah satu dosa besar dan bisa membatalkan ibadah puasa yang dikerjakan.

Tapi, ini bukan berarti suami-istri tak boleh berhubungan intim di bulan puasa.

Hanya saja pada kegiatan ini perlu dilakukan di waktu yang tepat.

Alloh berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa." (QS.Al-Baqarah:187).

Bila sudah masuk waktu fajar (ditandai dengan azan Subuh), maka wajib hukumnya menghentikan semua yang dilarang dalam berpuasa, termasuk melakukan hubungan suami-istri.

Jika masih berhubungan intim setelah muncul waktu fajar, maka batallah puasa orang tersebut pada hari itu.

Penting diingat, setiap kali selesai berhubungan badan, pasangan suami-istri wajib bersuci (mandi junub/mandi wajib) untuk membersihkan diri dari hadas besar setelah jima' (bersetubuh).

Jangan lupa pula bagi pasangan suami-istri untuk membaca niat doa mandi wajib setelah berhubungan intim, sebagai berikut:

"Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’alaa."

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah ta'alaa."

Semoga bermanfaat.