7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Hal yang dapat membatalkan puasa. Berhubungan intim, berciuman, masturbasi, merokok, muntah membatalkan puasa.

MUSLIMIDIA.COM - Hal-hal yang membatalkan puasa seorang muslim.

Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah.

Puasa termasuk dalam lima rukun Islam. Dalam hadis riwayat muslim, disebutkan dari Abdullah, Nabi Muhammad saw. bersabda,

"Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan.".

Kewajiban puasa untuk umat Islam tercantum dalam Surah al-Baqarah:183,

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.".

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita adalah sebagai berikut.

1. Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

2. Berhubungan Badan

Suami-istri yang melakukan hubungan intim/seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

3. Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya.

Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.

Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda,

"Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya". (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

4. Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja 

Keluarnya air mani (sperma) disebabkan karena kesengajaan.

Misalnya, mani keluar akibat onani/masturbasi atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.

5. Haid/Nifas

Orang yang mengalami haid atau nifas tidak dapat menjalankan puasa dan berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

6. Gila

Orang yang mengalami kehilangan akal sehat/gila. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

7. Murtad

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).


Semoga bermanfaat. :)