MUSLIMIDIA.COM - Hukum Sholat Jum'at Di Masjid Bagi Perempuan.
Dimulai dari pengalaman pribadi, saya pernah mendengar seorang ustadz mengatakan bahwa tidaklah sah shalat jum’at seorang perempuan walaupun dilaksanakan di masjid.
Ternyata tidak sedikit orang yang berasumsi bahwa jika seorang wanita/perempuan melaksanakan shalat juma’t dimasjid, maka ia harus melakukan kembali shalat zuhur di rumahnya.
Hal ini disebabkan karena pelaksanaan shalat jum’at di masjid bagi perempuan terhitung tidak sah.
Tentu saja pendapat ini di telan mentah-mentah bagi masyarakat awam jika yang menyampaikan adalah seorang ustadz yang diyakini paham dan sudah mengerti tentang agama.
Hal yang perlu diingat dalam hal ini bahwa tidaklah wajib hukumnya bagi seorang perempuan/wanita untuk melaksanakan shalat jum’at di masjid.
Hadits dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 golongan: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Meskipun wanita/perempuan bukan termasuk golongan yang wajib melaksanakan shalat jum’at di masjid, namun haditz diatas tidak serta merta menyatakan bahwa perempuan yang melaksanakan shalat jum’at 2 rakaat yang dilaksanakan di masjid terhitung tidak sah.
Mari kita sama-sama menyimak dalil dibawah ini.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya." (Al-Ijma’, no. 53).
Keselarasan tentang hal ini juga telah disampaikan oleh Ibnu Qudamah, beliau menyatakan bahwa shalat jumat tidak wajib bagi wanita, beliau juga menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
"Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Al-Mughni, 2:243).
Bisa disimpulkan bahwa jum’atan/shalat jum’at 2 raka’at berjama’ah yang dilaksanakan di masjid oleh kaum wanita/perempuan terhitung sah.
Maksudnya, mereka tidak perlu lagi melaksanakan shalat zuhur dirumahnya. Seprti yang di sampaikan berikut ini
"Jika wanita sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehinga tidak perlu sholat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan sholat zuhur dihari itu (setelah jumatan). Namun jika dia sholat sendirian maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali sholat dhudur, dan dia tidak boleh sholat Jumat." (Majmu’ Fatwa, 7:337)